Pages

 

Jenis-jenis Cybercrime

0 komentar

Jenis-jenis Cybercrime:



1.             Unauthorized Access to Computer System and Service
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam satu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya: probling dan port.
2.             Penyebaran Virus
Penyebaran virus biasanya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal tersebut.
3.             Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, Contoh: penyebaran pornografi.
4.             Cyber Espionage, Cyber Sabotage, and Extortion
Cyber espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotase dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet. 
5.             Data Forger
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang terdapat internet. Hal ini biasanya dilakukan terhadap dokumen yang merupakan milik institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web dataset.
6.             Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain yang digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
7.             Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan (domain yang mirip dengan nama domain orang lain).
8.             Cyber Talking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya: menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan ini menyerupai teror yang dilakukan kepada seseorang dengan memanfaatkanmedia internet.
9.             Hijacking
Merupakan kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Hal yang sering terjadi adalah pembajakan perangkat lunak (software provacy).
10.         Hacking dan Cracker
Hacker mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan cara meningkatkan kapabilitasnya. Cracker merupakan orang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet.
11.         Cyber Terorism
         Merupakan tindakan yang mengancam pemerintah atau warganegara ke situs pemerintah atau militer.
Read more...

Kategori Cybercrime

0 komentar

Kategori Cybercrime antara lain:



1.             Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
a.       Sistem komputer sebuah organisasi atau individu.
b.      Website yang di-protect dengan password.
2.             Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk:
a.       Mencetak ulang software atau informasi.
b.      Mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
3.             Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang:
a.       Mengganggu proses transmisi informasi elektronik.
b.      Menghancurkan data dikomputer.
Read more...

Definisi Cyber Crime

0 komentar

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.

Cybercrime didefenisikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti: akses ilegal, percobaan atau tindakan mengakses sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan pelaku tidak memilki hak untuk melakukan pengaksesan. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Serta Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Terdapat banyak definisi yang mengemukakan mengenai cybercrime ini.
       1. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
           (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan dibidang komputer yang secara umum dapat
           diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
       2. Tavani (2000) mendefinisikan cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan
           dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di 
           dunia cyber.
       3. Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang
           menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Serta membuka wawasan kita untuk tidak melakukan hal demikian. Karena perbuatan tersebut memiliki dampak negatif dan sangat merugikan invidu maupun umum.
Read more...

Hukum yang berlaku di Indonesia

0 komentar
Setelah kami telusuri hukum yang berlaku perkara kasus Illegal content, Cybertalking dan Hijacking adalah :
  1. Dalam UU ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) . Pasal 45 ayat (1), yang masing-masing dikutip sebagai sebagai berikut :
  • Pasal 27 ayat (3): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi.elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
  • Pasal 45 ayat (1): “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Sehingga, dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) facebook memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik”, sehingga termasuk perbuatan pidana.

        2.  Penghinaan Berdasarkan KUHP
  • Pasal 310 KUHP, yang dikutip sebagai berikut : “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Sehingga dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut di atas, harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut :
a) Unsur kesengajaan;
b) Unsur menyerang kehormatan dan nama baik;
c) Unsur di muka umum.
Read more...
 
AMIK ( EPTIK ) © 2013 | Jakarta Barat | Indonesia