Jenis-jenis Cybercrime:
1.
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Merupakan kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam satu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya: probling dan port.
2.
Penyebaran Virus
Penyebaran virus biasanya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali
orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal tersebut.
3.
Illegal
Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi
ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, Contoh: penyebaran pornografi.
4.
Cyber
Espionage, Cyber Sabotage, and Extortion
Cyber espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
pihak sasaran. Sabotase dan Extortion merupakan jenis kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke
internet.
5.
Data Forger
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang terdapat internet. Hal ini biasanya dilakukan
terhadap dokumen yang merupakan milik institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web dataset.
6.
Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik
orang lain yang digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
7.
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan (domain yang mirip dengan nama domain orang
lain).
8.
Cyber
Talking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya: menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan ini menyerupai teror yang dilakukan kepada seseorang
dengan memanfaatkanmedia internet.
9.
Hijacking
Merupakan kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Hal
yang sering terjadi adalah pembajakan perangkat lunak (software provacy).
10.
Hacking
dan Cracker
Hacker mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan cara meningkatkan kapabilitasnya. Cracker merupakan orang
yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet.
11.
Cyber
Terorism
Merupakan tindakan yang
mengancam pemerintah atau warganegara ke situs pemerintah atau militer.
0 komentar:
Posting Komentar