Pages

 

Definisi Cyber Talking

0 komentar
    Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.


Contoh Kasus dalam Cybertalking adalah :
  1. Kejadian pencemaran nama baik lewat pesan facebook yang pelakunya bernama Nurfarah yang terjadi pada 17 Juli 2009 di Bogor. Silam. Nurfarah tertuduh melakukan pencemaran nama baik kepada Felly yang dulunya adalah mantannya Ujang atau Kekasihnya Farah saat ini. Hal tersebut dilakukan karena Farah cemburu kepada Felly. Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Irwansyah mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan karena menunggu berkas keterangan dari ketiga saksi ahli, yang terdiri dari Depkominfo, BSA dan ahli bahasa dari Universitas Indonesia(UI).

  2. Mantan Direktur Utama PT. Merpati Nusantara Airline, Sardjono JhonyTjitrokusumo. Jhony sendiri bukti bahwa penyebar surel melalui email tentang penyimpangan penjualan tiket Merpati adalah Dirut Merpati saat ini adalah Rudy Setyopurnomo. Mursanyoto melaporkan Rudy ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/1500/V/2012/PMJ/DitReskrimsus, 4 Mei 2012. Dia menyebut Rudy menyebar surel bahwa dirinya merugikan perusahaan dalam hal penjualan tiket.
  3.  Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tertuduh melalui SMS menerima fee dari PT Medco sebesar Rp 10 miliar, menerima suap Rp 2 miliar dan satu mobil mewah dari pengusaha Tommy Winata, hingga isu perselingkuhan dirinya dengan istri temannya di Jakarta.
  4. Bahkan ada SMS bernada agigatif, yang mengajak warga Pidie untuk menjadiakan Irwandi sebagai musus bersama.

0 komentar:

Posting Komentar

 
AMIK ( EPTIK ) © 2013 | Jakarta Barat | Indonesia