skip to main
|
skip to sidebar
Pages
Beranda
AMIK ( EPTIK )
Home
Contoh Kasus »
Ilegal Content
Cyber Talking
Hijacking
Solusi
CyberCrime »
Definisi
Kategori
Jenis - Jenis
Motif
Hukum
Site Map
Profil
Profil
0 komentar
Artikel disusun oleh :
- Ninda
Nama lengkap : Arninda
NIM : 12106332
TTL : Wonomulyo, 6 Agustus 1989
- Dewi
Nama Lengkap : Dewi Islamawati
Nim : 12106156
TTL : 16 Desember 1992
- Eno
Nama Lengkap : Dwi Yuliantono
Nim : 12107528
TTL : Tanah Grogot,16 Juli 1992
- Bayu
Nama lengkap : Bayu Widi Hudani
NIM : 12108311
TTL : Tangerang, 04 Desember 1991
0 komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Via E-Mail
Facebook
Twitter
RSS Feed
Pengunjung Sedang Online
Arrival
Recent
Popular
Pesan
.
Motif Cybercrime
Motif dari cybercrime ada 2 jenis, berdasarkan motif kegiatannya, yaitu: 1. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal Kejahatan tinda...
Definisi Cyber Talking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan d...
Kategori Cybercrime
Kategori Cybercrime antara lain: 1. Cybertrespass Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada: a. ...
Definisi Ilegal Content
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan da...
.
Nama
Email
*
Pesan
*
AMIK ( EPTIK )
© 2013 | Jakarta Barat | Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar