Pages

 

Motif Cybercrime

0 komentar

Motif dari cybercrime ada 2 jenis, berdasarkan motif kegiatannya, yaitu:

1. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan tindak kriminalmurni yang merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan, pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet.

2. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan internet yang termasuk dalam wilayah ”abu-abu”, penentuan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan cukup sulit dilakukan. Hal ini mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan sasaran kejahatan, motif cybercrime ada 3 jenis, yaitu:

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Sasaran serangan dari kejahatan ini ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh kejahatan ini antara lain :
1. Cyberstalking: kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan 
    memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang 
   seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain 
   sebagainya.
2. Pornografi: kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan 
    material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
3. Cyber-Tresspass: kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web 
    Hacking,Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
4. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh kejahatan jenis ini adalah pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

b. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, misalnya cyber terorism (tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer).
Cybercrime atau biasa disebut kejahatan telematika sudah tidak asing ditelinga masyarakat kita. Cybercrime seringkali dihubungkan dengan banyak kasus seperti kasus pembobolan ATM di beberapa bank di Indonesia, masalah terorisme, bahkan sampai kepada kasus pornografi. Banyak hal yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut serta banyak hal pula yang mengancam stabilitas keamanan internasional. Dengan kata lain, ada kasus pasti harus ada penyelesaiannya. Dalam makalah ini, penulis juga akan menguraikan siapa saja yang aktor terlibat dalam kasus-kasus tersebut, siapa saja yang harus berperan dalam menanggulangi masalah cybercrime, dan peraturan perundang-undangan seperti apa yang diterapkan dibeberapa negara seperti Amerika Serikat dan juga di Indonesia. Berdasarkan jenis cybercrime penulis akan memfokuskan pembahasan masalah pada Illegal Contents dan Cyberstalking.

0 komentar:

Posting Komentar

 
AMIK ( EPTIK ) © 2013 | Jakarta Barat | Indonesia