Pages

 

Jenis-jenis Cybercrime

0 komentar

Jenis-jenis Cybercrime:



1.             Unauthorized Access to Computer System and Service
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam satu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya: probling dan port.
2.             Penyebaran Virus
Penyebaran virus biasanya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal tersebut.
3.             Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, Contoh: penyebaran pornografi.
4.             Cyber Espionage, Cyber Sabotage, and Extortion
Cyber espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotase dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet. 
5.             Data Forger
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang terdapat internet. Hal ini biasanya dilakukan terhadap dokumen yang merupakan milik institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web dataset.
6.             Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain yang digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
7.             Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan (domain yang mirip dengan nama domain orang lain).
8.             Cyber Talking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya: menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan ini menyerupai teror yang dilakukan kepada seseorang dengan memanfaatkanmedia internet.
9.             Hijacking
Merupakan kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Hal yang sering terjadi adalah pembajakan perangkat lunak (software provacy).
10.         Hacking dan Cracker
Hacker mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan cara meningkatkan kapabilitasnya. Cracker merupakan orang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet.
11.         Cyber Terorism
         Merupakan tindakan yang mengancam pemerintah atau warganegara ke situs pemerintah atau militer.

0 komentar:

Posting Komentar

 
AMIK ( EPTIK ) © 2013 | Jakarta Barat | Indonesia