Pages

 

Definisi Cyber Crime

0 komentar

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.

Cybercrime didefenisikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti: akses ilegal, percobaan atau tindakan mengakses sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan pelaku tidak memilki hak untuk melakukan pengaksesan. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Serta Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Terdapat banyak definisi yang mengemukakan mengenai cybercrime ini.
       1. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
           (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan dibidang komputer yang secara umum dapat
           diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
       2. Tavani (2000) mendefinisikan cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan
           dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di 
           dunia cyber.
       3. Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang
           menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Serta membuka wawasan kita untuk tidak melakukan hal demikian. Karena perbuatan tersebut memiliki dampak negatif dan sangat merugikan invidu maupun umum.

0 komentar:

Posting Komentar

 
AMIK ( EPTIK ) © 2013 | Jakarta Barat | Indonesia