Pages

 

Hukum yang berlaku di Indonesia

0 komentar
Setelah kami telusuri hukum yang berlaku perkara kasus Illegal content, Cybertalking dan Hijacking adalah :
  1. Dalam UU ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) . Pasal 45 ayat (1), yang masing-masing dikutip sebagai sebagai berikut :
  • Pasal 27 ayat (3): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi.elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
  • Pasal 45 ayat (1): “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Sehingga, dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) facebook memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik”, sehingga termasuk perbuatan pidana.

        2.  Penghinaan Berdasarkan KUHP
  • Pasal 310 KUHP, yang dikutip sebagai berikut : “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Sehingga dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut di atas, harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut :
a) Unsur kesengajaan;
b) Unsur menyerang kehormatan dan nama baik;
c) Unsur di muka umum.

0 komentar:

Posting Komentar

 
AMIK ( EPTIK ) © 2013 | Jakarta Barat | Indonesia