Pages

 

Definisi Hijacking

0 komentar
Merupakan kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Hal yang sering terjadi adalah pembajakan perangkat lunak (software provacy), dan jejaring social sperti facebook, dll. Contoh kasusnya adalah :
  1. Pada bulan Juli 2011 yang lalu, seorang teman di Belanda kehilangan 4.000 euro dari rekening bank-nya. Usut punya usut oleh pihak bank dan kepolisian, ternyata telah terjadi kasus phising dengan cara membuat sebuah website yang mirip dengan website bank. Kasus di atas adalah salah satu contoh kriminalitas yang menggunakan Internet sebagai alat untuk berbuat kejahatan. Dengan berkembangnya jumlah pengguna Internet baik dalam skala nasional maupun global, kewaspadaan dalam berinteraksi dan bergaul di dunia maya menjadi prioritas penting sebab tindak kejahatan Intenet bisa menyerang siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Oleh sebab itu, perlu kewaspadaan dalam berinteraksi di dunia maya. Pelaku kejahatan bisa memiliki berbagai cara untuk mencari mangsa dengan memanfaatkan Internet. Misalnya, media massa sering memberitakan kasus penculikan dengan memanfaatkan jejaring sosial Facebook.

Selain itu, banyak pelaku kejahatan juga memanfaatkan Facebook atau akun email untuk melakukan penipuan dengan cara membobol akun yang bersangkutan dan mengirimkan berita palsu ke rekan-rekan pemilik akun tersebut.
Read more...

Definisi Cyber Talking

0 komentar
    Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.


Contoh Kasus dalam Cybertalking adalah :
  1. Kejadian pencemaran nama baik lewat pesan facebook yang pelakunya bernama Nurfarah yang terjadi pada 17 Juli 2009 di Bogor. Silam. Nurfarah tertuduh melakukan pencemaran nama baik kepada Felly yang dulunya adalah mantannya Ujang atau Kekasihnya Farah saat ini. Hal tersebut dilakukan karena Farah cemburu kepada Felly. Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Irwansyah mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan karena menunggu berkas keterangan dari ketiga saksi ahli, yang terdiri dari Depkominfo, BSA dan ahli bahasa dari Universitas Indonesia(UI).

  2. Mantan Direktur Utama PT. Merpati Nusantara Airline, Sardjono JhonyTjitrokusumo. Jhony sendiri bukti bahwa penyebar surel melalui email tentang penyimpangan penjualan tiket Merpati adalah Dirut Merpati saat ini adalah Rudy Setyopurnomo. Mursanyoto melaporkan Rudy ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/1500/V/2012/PMJ/DitReskrimsus, 4 Mei 2012. Dia menyebut Rudy menyebar surel bahwa dirinya merugikan perusahaan dalam hal penjualan tiket.
  3.  Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tertuduh melalui SMS menerima fee dari PT Medco sebesar Rp 10 miliar, menerima suap Rp 2 miliar dan satu mobil mewah dari pengusaha Tommy Winata, hingga isu perselingkuhan dirinya dengan istri temannya di Jakarta.
  4. Bahkan ada SMS bernada agigatif, yang mengajak warga Pidie untuk menjadiakan Irwandi sebagai musus bersama.
Read more...

Definisi Ilegal Content

0 komentar
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.Berikut adalah contoh kasusnya :

  1. Kasus artis yang bernama Ariel Peterpan dan Luna Maya yang terbukti melakukan hubungan suami istri lewat video yang tersebar di Youtube.
  2. Kejadian di daerah Kalimantan yang pelakunya adalah Bu RT yang mencabuli delapan remaja. Pelaku mengaku bahwa ia telah menjalin hubungan asmara dan sering melakukan hubungan suami istri dengan remaja tersebut.
Read more...

Motif Cybercrime

0 komentar

Motif dari cybercrime ada 2 jenis, berdasarkan motif kegiatannya, yaitu:

1. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan tindak kriminalmurni yang merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan, pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet.

2. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan internet yang termasuk dalam wilayah ”abu-abu”, penentuan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan cukup sulit dilakukan. Hal ini mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan sasaran kejahatan, motif cybercrime ada 3 jenis, yaitu:

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Sasaran serangan dari kejahatan ini ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh kejahatan ini antara lain :
1. Cyberstalking: kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan 
    memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang 
   seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain 
   sebagainya.
2. Pornografi: kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan 
    material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
3. Cyber-Tresspass: kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web 
    Hacking,Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
4. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh kejahatan jenis ini adalah pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

b. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, misalnya cyber terorism (tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer).
Cybercrime atau biasa disebut kejahatan telematika sudah tidak asing ditelinga masyarakat kita. Cybercrime seringkali dihubungkan dengan banyak kasus seperti kasus pembobolan ATM di beberapa bank di Indonesia, masalah terorisme, bahkan sampai kepada kasus pornografi. Banyak hal yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut serta banyak hal pula yang mengancam stabilitas keamanan internasional. Dengan kata lain, ada kasus pasti harus ada penyelesaiannya. Dalam makalah ini, penulis juga akan menguraikan siapa saja yang aktor terlibat dalam kasus-kasus tersebut, siapa saja yang harus berperan dalam menanggulangi masalah cybercrime, dan peraturan perundang-undangan seperti apa yang diterapkan dibeberapa negara seperti Amerika Serikat dan juga di Indonesia. Berdasarkan jenis cybercrime penulis akan memfokuskan pembahasan masalah pada Illegal Contents dan Cyberstalking.
Read more...
 
AMIK ( EPTIK ) © 2013 | Jakarta Barat | Indonesia