Pages

 
Tampilkan postingan dengan label cybercrime. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cybercrime. Tampilkan semua postingan

Motif Cybercrime

0 komentar

Motif dari cybercrime ada 2 jenis, berdasarkan motif kegiatannya, yaitu:

1. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan tindak kriminalmurni yang merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan, pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet.

2. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan internet yang termasuk dalam wilayah ”abu-abu”, penentuan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan cukup sulit dilakukan. Hal ini mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan sasaran kejahatan, motif cybercrime ada 3 jenis, yaitu:

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Sasaran serangan dari kejahatan ini ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh kejahatan ini antara lain :
1. Cyberstalking: kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan 
    memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang 
   seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain 
   sebagainya.
2. Pornografi: kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan 
    material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
3. Cyber-Tresspass: kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web 
    Hacking,Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
4. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh kejahatan jenis ini adalah pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

b. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, misalnya cyber terorism (tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer).
Cybercrime atau biasa disebut kejahatan telematika sudah tidak asing ditelinga masyarakat kita. Cybercrime seringkali dihubungkan dengan banyak kasus seperti kasus pembobolan ATM di beberapa bank di Indonesia, masalah terorisme, bahkan sampai kepada kasus pornografi. Banyak hal yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut serta banyak hal pula yang mengancam stabilitas keamanan internasional. Dengan kata lain, ada kasus pasti harus ada penyelesaiannya. Dalam makalah ini, penulis juga akan menguraikan siapa saja yang aktor terlibat dalam kasus-kasus tersebut, siapa saja yang harus berperan dalam menanggulangi masalah cybercrime, dan peraturan perundang-undangan seperti apa yang diterapkan dibeberapa negara seperti Amerika Serikat dan juga di Indonesia. Berdasarkan jenis cybercrime penulis akan memfokuskan pembahasan masalah pada Illegal Contents dan Cyberstalking.
Read more...

Jenis-jenis Cybercrime

0 komentar

Jenis-jenis Cybercrime:



1.             Unauthorized Access to Computer System and Service
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam satu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya: probling dan port.
2.             Penyebaran Virus
Penyebaran virus biasanya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal tersebut.
3.             Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, Contoh: penyebaran pornografi.
4.             Cyber Espionage, Cyber Sabotage, and Extortion
Cyber espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotase dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet. 
5.             Data Forger
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang terdapat internet. Hal ini biasanya dilakukan terhadap dokumen yang merupakan milik institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web dataset.
6.             Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain yang digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
7.             Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan (domain yang mirip dengan nama domain orang lain).
8.             Cyber Talking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya: menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan ini menyerupai teror yang dilakukan kepada seseorang dengan memanfaatkanmedia internet.
9.             Hijacking
Merupakan kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Hal yang sering terjadi adalah pembajakan perangkat lunak (software provacy).
10.         Hacking dan Cracker
Hacker mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan cara meningkatkan kapabilitasnya. Cracker merupakan orang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet.
11.         Cyber Terorism
         Merupakan tindakan yang mengancam pemerintah atau warganegara ke situs pemerintah atau militer.
Read more...

Kategori Cybercrime

0 komentar

Kategori Cybercrime antara lain:



1.             Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
a.       Sistem komputer sebuah organisasi atau individu.
b.      Website yang di-protect dengan password.
2.             Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk:
a.       Mencetak ulang software atau informasi.
b.      Mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
3.             Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang:
a.       Mengganggu proses transmisi informasi elektronik.
b.      Menghancurkan data dikomputer.
Read more...

Definisi Cyber Crime

0 komentar

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.

Cybercrime didefenisikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti: akses ilegal, percobaan atau tindakan mengakses sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan pelaku tidak memilki hak untuk melakukan pengaksesan. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Serta Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Terdapat banyak definisi yang mengemukakan mengenai cybercrime ini.
       1. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
           (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan dibidang komputer yang secara umum dapat
           diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
       2. Tavani (2000) mendefinisikan cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan
           dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di 
           dunia cyber.
       3. Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang
           menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Serta membuka wawasan kita untuk tidak melakukan hal demikian. Karena perbuatan tersebut memiliki dampak negatif dan sangat merugikan invidu maupun umum.
Read more...
 
AMIK ( EPTIK ) © 2013 | Jakarta Barat | Indonesia